TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Darmawansyah akan bersaksi dalam sidang perkara korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa bekas anggota DPR Fayakhun Andriadi. Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan kesaksian ini penting untuk membuktikan kongkalikong antara Fahmi dengan Fayakhun dalam suap satelit Bakamla.
Baca: Fayakhun Bakal Buka-Bukaan Soal Kasus Suap Satelit Bakamla
"Pada intinya soal komunikasi antara Fahmi dan Fayakhun untuk mengegolkan proyek di Bakamla, serta transfer uang dan teknis pengirimannya," kata Takdir Suhan ketika dihubungi pada Senin, 3 September 2018. Selain memanggil Fahmi, Takdir mengatakan jaksa juga akan memanggil pengusaha penukaran valuta asing Lie Ketty dan orang kepercayaan Fayakhun, Agus Gunawan.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, pemenang proyek ini di Bakamla.
Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. "Terdakwa mengatakan akan mengawal usulan alokasi untuk proyek Bakamla, dengan syarat mendapatkan fee," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, TNI menangkap 1 orang anggotanya, sementara KPK menangkap empat orang sipil, termasuk Fahmi. Fahmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara ini. Namun, kini dia kembali menjadi tersangka kasus dugaan suap sel mewah terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein.
Simak juga: Fayakhun Andriadi dan Kode Kurcaci Ngomel di Suap Satelit Bakamla
Dalam sidang sebelumnya, Fayakhun mengatakan akan buka-bukaan soal perkara suap satelit Bakamla ini. Dia mengatakan telah mengajukan justice collaborator ke KPK. "Saya ingin membuat terang kasus ini, saya akan membantu membuka semua," kata dia.