TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Fayakhun Andriadi menyakini pernah memberikan duit sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Menurut dia, uang itu diserahkan oleh stafnya, Agus Gunawan.
"Saudara Agus menyampaikan ke saya sudah menyerahkan kepada saksi, itu saya yakini kebenarannya. Saya meminta Agus menyerahkan ke saksi," kata Fayakhun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Baca: Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan Soal Uang Suap Bakamla
Irvanto dalam sidang yang sama membantah pernah menerima uang 500 ribu dolar Singapura dari Agus. Padahal, dalam BAP yang dibacakan jaksa, Irvanto mengaku pernah menerima uang tersebut dari Agus.
Agus menyerahkan uang itu di showroom milik Irvanto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang itu, merupakan sumbangan Fayakhun untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Baca: Setya Novanto dan Keponakannya Bakal Bersaksi di Sidang Bakamla
Namun, Irvanto mengatakan mencabut keterangannya tersebut. Ia mengaku hanya pernah melakukan transaksi dengan Agus terkait pembelian motor untuk Fayakhun. "Saya tidak pernah menerima uang 500 ribu dollar Singapura," kata dia.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek pengadaan satelit Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Direktur PT Merial Esa, selaku pihak yang menggarap proyek tersebut. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.