TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah empat lokasi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 9 Oktober 2018. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Perencanaan, Penilitian, dan Pengembangan (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan Kantor Bupati Malang.
Namun, hingga sekarang KPK belum bisa menyampaikan hasil dari laporan penyelidikan yang telah dilakukan di Malang. "Kami baru bisa memberikan informasi lengkap berupa tersangka, kasus, dan jumlahnya setelah penyelesaian kegiatan awal oleh tim di Malang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung KPK.
Baca:KPK Menggeledah Ruang Kerja Bupati Malang
Sebelumnya, KPK menggeledah Ruang Kerja Bupati Malang, rumah pribadi Rendra Kresna, dan 3 lokasi lainnya, pada Senin, 8 Oktober 2018. Setelah menggeledah Ruang Kerja Bupati Malang, petugas KPK menyita dua dokumen, terdiri dari dokumen kepegawaian dan pengaduan masyarakat.
Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa ia kini telah berstatus tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011. Rendra menyampaikan hal itu di pendopo Kabupaten Malang kepada wartawan pada Selasa, 9 Oktober2018. "Saya lihat di berita acara, tersangka Rendra Kresna," kata dia.
Baca: Bupati Malang Akui Sudah Jadi Tersangka ...
Dalam perkara ini, Bupati Malang Rendra Kresna diduga menerima gratifikasi atau hadiah dari pelaksana proyek atau kontraktor. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak setahun lalu. Meski belum ada pemberitahuan resmi dari KPK soal perkara ini, Rendra Kresna kemudian memilih mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem.
Pengunduran diri itu dibenarkan oleh Sekjen NasDem Johny G Plate. "Sejam setelah penggeledahan itu Rendra mengajukan pengunduran dirinya kepada Ketua Umum DPP Nasdem untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPW," kata Johny kepada Tempo, Selasa, 9 Oktober 2018.
AQIB SOFWANDI | EKO WIDIANTO