Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus Narogong atau Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pada Jumat, 5 Oktober 2018. Dia dieksekusi ke lapas itu untuk menjalani masa hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto

"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 Oktober 2018.

Febri mengatakan Andi Narogong tidak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena masih dilakukan pembenahan dan perbaikan di lapas khusus koruptor itu. "Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata dia.

Andi Narogong divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada pengadilan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengadilan banding, hakim memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat lagi hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dengan denda dan nilai uang pengganti yang sama.

Baca juga: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini

Andi Narogong dianggap berperan penting dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat beberapa orang lainnya termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.  Andi telah memberi suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Andi Narogong juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

4 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

4 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

4 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.


Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

57 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

3 September 2024

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

27 Agustus 2024

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 di Kementerian, Ada Untuk Lulusan SMA

Surat lamaran adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mendaftar CPNS 2024. Berikut dua contoh dari Kementerian.


Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

19 Agustus 2024

Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Ketentuan Warna Latar Belakang dan Ukuran Pasfoto untuk Seleksi CPNS 2024

Ketentuan warna latar belakang, ukuran, dan jenis dokumen pasfoto untuk daftar CPNS 2024


KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.


Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

1 Agustus 2024

Petugas menunjukan paspor elektronik yang dapat digunakan pada autogate di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat peresmian fasilitas tersebut Kamis (26/1). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Prosedur Perpanjangan Paspor, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor. Berikut syarat dan biaya yang harus dikeluarkan


Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

1 Agustus 2024

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

Bagaimana cara mengurus paspor hilang jika terjadi di dalam atau luar negeri? Apa tahapan yang harus dilakukan?