TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus Narogong atau Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pada Jumat, 5 Oktober 2018. Dia dieksekusi ke lapas itu untuk menjalani masa hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto
Baca juga:
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 Oktober 2018.
Febri mengatakan Andi Narogong tidak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena masih dilakukan pembenahan dan perbaikan di lapas khusus koruptor itu. "Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata dia.
Andi Narogong divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada pengadilan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
Dalam pengadilan banding, hakim memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat lagi hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dengan denda dan nilai uang pengganti yang sama.
Baca juga: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini
Andi Narogong dianggap berperan penting dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat beberapa orang lainnya termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Andi telah memberi suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Andi Narogong juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.