TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menanggapi dengan santai pelaporan yang dilakukan beberapa elemen masyarakat terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik.
Baca juga: Cuitan Fadli Zon - Rachel Jadi Bukti Berita Hoax Ratna Sarumpaet
"Laporan ke MKD itu salah alamat. Mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat, ya, harus kita respons," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Fadli menilai dirinya tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespons pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepadanya.
Menurut dia, hal yang dilakukannya adalah menjalankan amanat konstitusi. Jadi, ketika Ratna mengaku berbohong, ia merasa tertipu.
"Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujarnya.
Fadli mempersilakan kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan mengungkap dalang di balik kasus tersebut.
Menurut dia, pihak yang dirugikan dalam kasus Ratna tersebut adalah koalisi Prabowo - Sandiaga sehingga kepolisian harus mengungkap kasus tersebut.
"Kami yang dirugikan. Kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan, maka ada pihak lain yang diuntungkan," tuturnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bohong, Tompi Siap Jadi Saksi Ahli, Asalkan...
Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke MKD.
Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
Keempat orang tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoax tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.