TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan terdapat lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online. Namun Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI menyatakan hanya dua orang Anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online.
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, MKD DPR mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.
"Jadi penegasannya gitu ya, dua anggota Dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Adang.
Selain dua orang itu, kata dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata mantan Wakil Kapolri itu.
Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan ada perputaran uang hingga mencapai Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti isu yang beredar. Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi jumlah Anggota DPR yang bermain judi online bukan 82 orang seperti informasi yang beredar beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.
PPATK Sebut Seribuan Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD bermain judi daring. "Kami menemukan itu. Lebih dari 1.000 orang," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.