TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang mengatasnamakan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. KPK menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Praperadilan ini bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 September 2018.
Baca: Irwandi Yusuf Kembalikan Uang untuk Steffy Burase ke KPK
Febri menuturkan poin itu merupakan satu dari delapan bukti surat yang diajukan KPK sebagai jawaban atas gugatan praperadilan yang dilakukan Yuni Eko Hariatna terhadap penetapan tersangka Irwandi Yusuf. KPK juga telah memberikan kesimpulan kepada hakim yang mengurus perkara ini pada 19 September 2018.
Selain itu, KPK juga menilai pemohon tidak menunjukan keseriusan dalam mengajukan praperadilan. Sebab, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk mendukung permohonannya. "Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," kata dia.
Simak: Alasan KPK Tolak Pengembalian Uang Gratifikasi Irwandi Yusuf
Febri meyakini operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah tersangka di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf, memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.
"Karena itu, KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pihak yang mengatasnamakan Irwandi Yusuf atau setidaknya menyatakan tidak diterima," kata dia.