TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam kasus korupsi proyrk pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Penahanan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari 7 Juni sampai 6 Juli 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Masa penahanan ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua kali bagi Irvanto sejak ditahan KPK pada 9 Maret 2018. KPK, sebelumnya, telah memperpanjang masa penahanan Irvanto pada 7 Mei 2018.
KPK menetapkan bos PT Murakabi Sejahtera itu sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 28 Februari 2018. KPK menyangka dia menerima total US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto dari proyek senilai US$ 5,9 triliun. Uang tersebut merupakan imbalan sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Baca: Keponakan Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
KPK menduga Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan imbalan sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.