TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola segera diadili dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Dia juga akan diadili dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi 2014-2017.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.
Yuyuk mengatakan penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dua perkara tersebut dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu JPU KPK memiliki waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. KPK menduga Zumi dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi suap. Zumi diduga meminta Arfan dan Saipudin, asisten daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan RAPBD 2018.
Baca: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap
Zumi diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 3,4 miliar untuk menyuap anggota DPRD. Tiap anggota DPRD diduga akan mendapat jatah Rp 200 juta. "Kemungkinan setiap anggota DPRD Jambi mendapatkan Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.