TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinisi Jambi diduga akan dibagikan uang Rp 200 juta per orang. Uang tersebut diduga sebagai suap oleh gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk pengesahan rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
"Informasi awal, diduga setiap anggota DPRD akan dibagikan uang Rp 200 juta per orang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 10 Juli 2018. KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap
Basaria mengatakan KPK sudah menemukan fakta-fakta dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. KPK menduga Zumi memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, asisten daerah, untuk mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan Raperda APBD 2018.
Menurut Basaria, dalam proses penyidikan, KPK telah menerima uang senilai Rp 700 juta dari tujuh orang yang telah mengembalikan uang suap tersebut. "Uang itu telah disita dan menjadi barang bukti," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Basaria, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dan pejabat Jambi. "Pekan ini direncanakan akan memeriksa 33 saksi," ujarnya.
Baca: Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang diproses KPK di Jambi, mulai dari suap oleh anggota DPRD Jambi Supriyono, dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola. Dalam kasus pemberian suap ini, KPK menyangka Zumi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.