TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sudah tak lagi ditangani oleh Polri.
"Kasus itu sudah di Kejaksaan Agung. Bukan di Polri lagi," kata Syafruddin di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun, Syafruddin tak menjelaskan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut.
Honggo Wendratno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 35 triliun.
Kerugian itu berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu sebesar Rp 35 triliun.
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura
Dalam kasus itu, penegak hukum telah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Baca: Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan hingga kini Honggo masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron. Tito menyebutkan salah satu kendala yang dihadapi penyidik Bareskrim Polri dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada, sehingga tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo yang diketahui berada di Singapura.
Ketiga berkas perkara ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2018 tetapi hingga kini tim Penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua sehingga perkara tersebut belum maju ke tahap penuntutan.
Baca: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini