Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

image-gnews
Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno sudah tak lagi ditangani oleh Polri.

"Kasus itu sudah di Kejaksaan Agung. Bukan di Polri lagi," kata Syafruddin di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun, Syafruddin tak menjelaskan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut.

Honggo Wendratno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 35 triliun.

Kerugian itu berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu sebesar Rp 35 triliun.

Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

Dalam kasus itu, penegak hukum telah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno. Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Baca: Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan hingga kini Honggo masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron. Tito menyebutkan salah satu kendala yang dihadapi penyidik Bareskrim Polri dalam menangkap buronan Honggo itu karena ada batasan yurisdiksi Singapura, negara tempat Honggo diduga berada, sehingga tim penyidik harus mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap Honggo yang diketahui berada di Singapura.

Ketiga berkas perkara ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2018 tetapi hingga kini tim Penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua sehingga perkara tersebut belum maju ke tahap penuntutan.

Baca: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

7 Juli 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.


Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

4 Juli 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

Hari mengatakan putusan untuk Honggo Wendratno dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020.


Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

9 Juni 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

Selain itu, Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta, atas dugaan perkara korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat TPPI.


Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

26 Februari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.


Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.


Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.


Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.


Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.


Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

20 September 2019

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kedutaan Sebut Honggo Wendratno Tak Ada di Singapura

Kedutaan Besar Singapura mengatakan Honggo Wendratno tak ada di singapura.