TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akan mengkonfirmasi kebenaran perihal beredarnya foto buron tersangka kasus penjualan kondensat, Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang sedang berada di Singapura.
"Benar ada foto Honggo yang beredar sedang minum kopi di Singapura," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri pada Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura
NCB Interpol Indonesia, kata Setyo, akan berkordinasi lagi dengan kepolisian di Singapura, karena Polri tidak bisa menangkap Honggo di daerah hukum negara lain.
Menurut Setyo, sebelumnya Kepolisian Singapura menyebutkan Honggo tidak ada di sana. Namun, kata dia, bisa saja Honggo menggunakan nama lain. "Sekarang kami sudah punya data, foto, kami kordiniasi lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Polri, Honggo terakhir kali diketahui sedang berobat di Singapura. Polri pun sudah mengirim permintaan daftar buron ke 192 negara.
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo
Honggo Wendratno ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula pada 2009 saat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -sebelumnya SKK Migas- menunjuk TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Penunjukan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.
TPPI juga melanggar hukum dengan melakukan pengambilan kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. Selain itu, TPPI melanggar dengan menjual kondensat, yang harusnya diolah sebagai Bahan Bakar Minyak menjadi gas elpiji. Selain Honggo, Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono juga ikut dijerat.
Honggo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 UU yang sama. Kerugian negara atas kasus penjualan kondensat ini diperkirakan mencapai US$ 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 triliun.