TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah rumah bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sekaligus tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, di Jalan Martimbang III, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018. Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Honggo, yang masih buron.
Polisi tiba di kediaman utama Honggo pukul 19.10. Kepala Subdirektorat III/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin memimpin penggeledahan tersebut. Rumah mewah milik Honggo itu sempat ditempatinya bersama istri dan ketiga anaknya.
Baca: Tersangka Kasus Kondensat Diduga Kabur Pakai Paspor Orang Lain
Namun rumah dua lantai itu kini hanya ditempati dua asisten rumah tangganya. Salah satu asisten rumah tangga Honggo, Sumiyati, mengatakan tidak pernah bertemu Honggo sejak 3,5 tahun lalu. “Tidak pernah. Telepon juga tidak pernah,” katanya.
Penggeledahan berlangsung kurang dari satu jam. Polisi menyita beberapa dokumen yang menjadi petunjuk keberadaan Honggo, di antaranya berupa surat-surat, termasuk dokumen berisi nomor telepon seluler Honggo. “Ini mencari atas perintah membawa tersangka atas nama Honggo, yang telah dipanggil penyidik tiga kali,” ujar Jamaludin.
Jamaludin menuturkan penggeledahan untuk melengkapi penyerahan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut segera disidangkan. Polisi menggeledah rumah itu karena Honggo mangkir dari pemeriksaan Rabu siang.
Simak: Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice
Polri telah meminta Interpol menerbitkan red notice atas Honggo sejak 2017. Red notice tersebut telah terbit, tapi Honggo tak kunjung ditemukan. Honggo serta keluarganya menghilang tanpa jejak dan ditengarai berada di Singapura. Namun, ketika polisi menelusuri alamat di Singapura tersebut, Honggo dan keluarganya tidak ditemukan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 triliun tersebut. Polisi juga menetapkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sebagai tersangka.
Lihat: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Kasus Penjualan Kondensat Lengkap
Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas—pendahulu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas—menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena PT TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat. PT TPPI juga melanggar hukum dengan mengambil kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas.
Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, PT TPPI melakukan pelanggaran dengan menjual kondensat, yang seharusnya diolah sebagai bahan bakar minyak menjadi gas elpiji.