Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penjualan Kondensat, Polisi Geledah Rumah Honggo Wendratmo

Reporter

image-gnews
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah rumah bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sekaligus tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, di Jalan Martimbang III, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018. Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Honggo, yang masih buron.

Polisi tiba di kediaman utama Honggo pukul 19.10. Kepala Subdirektorat III/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin memimpin penggeledahan tersebut. Rumah mewah milik Honggo itu sempat ditempatinya bersama istri dan ketiga anaknya.

Baca: Tersangka Kasus Kondensat Diduga Kabur Pakai Paspor Orang Lain

Namun rumah dua lantai itu kini hanya ditempati dua asisten rumah tangganya. Salah satu asisten rumah tangga Honggo, Sumiyati, mengatakan tidak pernah bertemu Honggo sejak 3,5 tahun lalu. “Tidak pernah. Telepon juga tidak pernah,” katanya.

Penggeledahan berlangsung kurang dari satu jam. Polisi menyita beberapa dokumen yang menjadi petunjuk keberadaan Honggo, di antaranya berupa surat-surat, termasuk dokumen berisi nomor telepon seluler Honggo. “Ini mencari atas perintah membawa tersangka atas nama Honggo, yang telah dipanggil penyidik tiga kali,” ujar Jamaludin.

Jamaludin menuturkan penggeledahan untuk melengkapi penyerahan berkas perkara tahap kedua ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut segera disidangkan. Polisi menggeledah rumah itu karena Honggo mangkir dari pemeriksaan Rabu siang.

Simak: Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

Scroll Untuk Melanjutkan

Polri telah meminta Interpol menerbitkan red notice atas Honggo sejak 2017. Red notice tersebut telah terbit, tapi Honggo tak kunjung ditemukan. Honggo serta keluarganya menghilang tanpa jejak dan ditengarai berada di Singapura. Namun, ketika polisi menelusuri alamat di Singapura tersebut, Honggo dan keluarganya tidak ditemukan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 triliun tersebut. Polisi juga menetapkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sebagai tersangka.

Lihat: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Kasus Penjualan Kondensat Lengkap

Kasus ini bermula pada 2009. BP Migas—pendahulu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas—menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena PT TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat. PT TPPI juga melanggar hukum dengan mengambil kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas.

Kontrak baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya. Selain itu, PT TPPI melakukan pelanggaran dengan menjual kondensat, yang seharusnya diolah sebagai bahan bakar minyak menjadi gas elpiji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.


Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.


Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.


Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.


Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

3 Agustus 2018

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Wakapolri: Kasus Honggo Wendratno Sudah Diserahkan ke Kejagung

Kasus korupsi penjualan kondensat yang menyeret pemilih PT TPPI Honggo Wendratno merugikan negara hingga Rp 35 triliun.


Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

12 Maret 2018

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

Polri masih mengejar satu tersangka kasus korupsi penjualan kondensat lainnya, yaitu Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.


Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

13 Februari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI.
Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

Polri menyebut ada kemungkinan tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno menggunakan nama lain di Singapura.


Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

8 Februari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

Polri mewaspadai tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wendratmo menyamarkan identitasnya.


Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

20 Januari 2018

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Buru Tersangka Korupsi Kondensat, Polri Akan Terbitkan Red Notice

Penyidik Polri di Singapura sudah mengecek informasi terakhir yang menyebutkan tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno tengah berada di sana.