TEMPO.Co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima Suprayoga, salah satu tim JPU Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2020.
korupsSelain itu, Honggo harus membayar uang pengganti sekitar US$ 128 juta, dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atau kilang LPG (PT.TLI).
Jika Honggo tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Bima.
Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar