TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi penjualan kondensat yang melibatkan pejabat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Pekan ini kami limpahkan sebagian tersangka yang sudah ada," kata Ari Dono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura
Ari mengungkapkan rencana tersebut usai bertemu dengan KPK dan Kejaksaan Agung di gedung KPK. Dia mengatakan telah membicarakan rencana tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Tadi sudah bicara dengan dia," ujarnya.
Kasus korupsi penjualan kondensat bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -pendahulu SKK Migas- menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.
Baca: Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi
Bareskrim menelusuri penyebab utama alasan TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 35 triliun.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi kondensat ini sejak Mei 2015. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Polisi sudah menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Namun, Honggo saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri. "Yang belum ada (Honggo) akan kami cari," kata Ari. Informasi terakhir yang diketahui polisi, Honggo terakhir kali berada di Singapura.