TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga menduga buron Honggo Wendratno tersangka kasus penjualan kondensat berkewarganegaraan ganda. "Kami tidak tahu ya apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan. Kalau dia punya kan berarti dia sudah tinggal di sana," ujar Daniel di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Januari 2020.
Daniel mengatakan, Polri sudah melakukan berbagai upaya mencari Honggo. Antara lain, menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mengirim red notice ke negara-negara anggota Polisi Internasional (Interpol). Polri juga meminta Direktorat Imigrasi mencabut paspor Honggo.
"Paspor HW telah dicabut sejak dua tahun lalu," kata Daniel. Berdasarkan informasi yang ia terima, Honggo kerap berpindah-pindah negara. Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.
Hari ini, 30 Januari 2020, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi kondesat kepada penuntut umum. "Alhamdulillah beberapa hari ini kami sepakat limpahkan tahap dua untuk dua tersangka, dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Januari 2020.
Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar.