TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pagi ini.
Berkas perkara tersebut rencananya bakal diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Alhamdulillah, beberapa hari ini kami sepakat limpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya pada Kamis, 30 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno.
Kasus korupsi ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat itu mencapai US$ 2,716 miliar, yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI.
Dua tersangka kasus kondensat ini, yaitu Djoko harsono dan Raden Priyono telah ditahan. Namun sampai saat ini keberadaan Honggo Wendratno belum diketahui. Ia pun akan diadili secara in absentia.