TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan pendapat partainya mengenai kemungkinan Jusuf Kalla atau JK maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi jabatan cawapres yang diajukan Perindo. "Pandangan hukum tata negara PPP, mestinya Pak JK enggak bisa maju lagi," kata Arsul di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Baca:
Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, JK: Saya Korbankan Niat Pensiun
JK - AHY Coming Soon, Jusuf Kalla: Kayak Film Aja
Gugatan Perindo ini menjadi sorotan karena JK menjadi pihak terkait dalam uji materi itu.
JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Baca: Diajak AHY Jadi Cawapres 2019, Begini Reaksi JK
Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut. JK telah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Ia pernah satu kali menjabat wakil presiden pada pemerintahan SBY dan pada saat ini, menjadi wakil dari Presiden Jokowi.
Menurut Arsul, di luar pasal yang ingin diuji itu, ada TAP MPR Nomor 13/1998 yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Materinya sama dengan Pasal 7 UUD 1945 dan secara prinsip sama dengan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. "Nah, MK kan bisa enggak bisa mengubah TAP MPR. Akan ada masalah nanti di situ," ujarnya.