TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada motif pribadi ketika ikut sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wapres. JK memang sudah mengatakan akan beristirahat dan memberi kesempatan bagi tokoh muda untuk maju.
Baca: Tjahjo Kumolo Menilai Pasal Masa Jabatan Wapres Multitafsir
Namun, dia mengatakan, ada kepentingan lain di luar keinginan pribadinya. Menurut dia, kepentingan bangsa dan negara jauh lebih penting. "Saya mengorbankan niat saya untuk istirahat, untuk pensiun," kata JK, Selasa, 24 Juli 2018. "Bukan karena ambisi pribadi, ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara."
Menurut JK, pengalamannya di pemerintahan selama 20 tahun sudah cukup. Namun, karena ada kepentingan lebih besar, JK mengatakan ia mengesampingkan keinginan pribadinya.
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.
Simak juga: Relawan Jokowi Kritik Uji Materi Masa Jabatan Wapres
Menurut JK, keterlibatannya dalam uji materi masa jabatan wapres dipengaruhi banyak orang yang menginginkannya maju lagi sebagai wakil presiden. "Banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya melakukan hal tersebut, tapi tentu sangat tergantung penafsiran dari MK," kata JK.