TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencopot Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas
"Jelas, saksinya akan dicopot dari jabatan, jika nanti Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan terbukti bersalah," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dihubungi, Sabtu 21 Juli 2108.
Menurut Adek, Ditjen Pemasyarakatan tidak membenarkan adanya praktik-praktik korupsi. Pihaknya pun mendukung KPK sepenuhnya untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018. Dalam operasi tersebut penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah uang tunai.
Adek mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan belum bisa berkomentar lebih jelas hingga ada pernyataan resmi dari KPK.
Baca: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan jika penyidik KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin. Dalam operasi tersebut penyidik menangkap enam orang, salah satu Kepala Lapas Wahid. "Sekitar enam orang ditangkap termasuk pimpinan lapas," ujarnya.
Laode mengatakan, ke enam orang tersebut sudah di bawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers setelah pemeriksaan paling 24 jam," katanya.