Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pemasyarakatan Bakal Copot Kalapas Sukamiskin

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
OC Kaligis, ditemani Akil Muchtar (kiri), dan Patrialis Akbar (kanan) saat peluncuran bukunya di aula Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, 30 Januari 2018. Mendiang Soetan Batugana, Surya Dharma Ali, Miranda Goeltom, Jero Wacik, Budi Mulya, dan Hotasi Nababan menjadi sumber dalam buku ini. TEMPO/Prima Mulia
OC Kaligis, ditemani Akil Muchtar (kiri), dan Patrialis Akbar (kanan) saat peluncuran bukunya di aula Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, 30 Januari 2018. Mendiang Soetan Batugana, Surya Dharma Ali, Miranda Goeltom, Jero Wacik, Budi Mulya, dan Hotasi Nababan menjadi sumber dalam buku ini. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencopot Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

"Jelas, saksinya akan dicopot dari jabatan, jika nanti Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan terbukti bersalah," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dihubungi, Sabtu 21 Juli 2108.

Menurut Adek, Ditjen Pemasyarakatan tidak membenarkan adanya praktik-praktik korupsi. Pihaknya pun mendukung KPK sepenuhnya untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dinihari, 21 Juli 2018. Dalam operasi tersebut penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah uang tunai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adek mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan belum bisa berkomentar lebih jelas hingga ada pernyataan resmi dari KPK.

Baca: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan jika penyidik KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin. Dalam operasi tersebut penyidik menangkap enam orang, salah satu Kepala Lapas Wahid. "Sekitar enam orang ditangkap termasuk pimpinan lapas," ujarnya.

Laode mengatakan, ke enam orang tersebut sudah di bawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers setelah pemeriksaan paling 24 jam," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 April 2024

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

11 November 2023

M Tabrani alias Mohammad Tabrani Soerjowitjitro merupakan sosok yang berjasa dalam penggunaan ahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan hingga saat ini. Pria asal Jawa Timur itu merupakan seorang wartawan dan pernah aktif di sejumlah koran pada masa tersebut seperti Hindia Baroe, Suluh Indonesia, dan Indonesia Merdeka. Saat Kongres Pemuda Kedua, Tabrani mengusung penambahan bahasa Indonesia sebagai salah satu poin dalam ikrar Sumpah Pemuda. Dok. Perpusnas RI
Pahlawan Nasional M Tabrani: Wartawan Pergerakan, Tokoh Kongres Pemuda, Disiksa Jepang hingga Pincang

Pada Hari Pahlawan 2023, Presiden Jokowi menobatkan M Tabrani sebagai Pahlawan Nasional karena berjasa dalam pengembangan Bahasa Indonesia.


Anas Urbaningrum Bicara Skenario yang Membuatnya Masuk Penjara

11 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Bicara Skenario yang Membuatnya Masuk Penjara

Anas Urbaningrum memastikan dirinya tidak menyimpan dendam terhadap orang yang memusuhinya atau yang melakukan skenario tersebut.


Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Merasa Termusuhi, Itu Konsekuensi Perjuangan Keadilan

11 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Anas Urbaningrum: Kalau Ada yang Merasa Termusuhi, Itu Konsekuensi Perjuangan Keadilan

Anas Urbaningrum mengatakan hanya terus berusaha menjunjung tinggi asas perjuangan keadilan untuk Indonesia lebih baik lagi ke depannya.


Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Ingin Datangkan Permusuhan

11 April 2023

Simpatisan Anas Urbaningrum berkumpul di depan pintu keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. TEMPO/Aminuddin
Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Ingin Datangkan Permusuhan

Anas Urbaningrum menyebut dirinya tidak mengenal istilah pertentangan dan permusuhan.


Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


Meski akan Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Tetap Diwajibkan Lakukan Ini

6 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Meski akan Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Tetap Diwajibkan Lakukan Ini

Andika mengatakan tidak ada pengamanan khusus saat Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin.


Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Dada Rosada Ajukan Lima Bukti Baru
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.


Resmi Ditahan, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati Ditempatkan di Rutan Sukamiskin

8 Agustus 2022

Ilustrasi korupsi
Resmi Ditahan, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati Ditempatkan di Rutan Sukamiskin

Penahanan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati di rutan khusus koruptor tersebut dilakukan sejak hari ini.