TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Partau Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 April 2023. Setelah bebas, Anas menyampaikan pidato perdananya di hadapan para simpatisan tersebut.
"Saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir ke depan. Ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar, merdeka, bebas ini mendatangkan permusuhan, pertentangan, tidak," kata Anas dalam pidatonya, Selasa, 11 April 2023.
Anas menyebut dirinya tidak mengenal istilah pertentangan dan permusuhan. Ia mengatakan yang selama ini dilakukan adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan.
"Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf itu bukan karena saya hobi bermusuhan. Itu karena konsekuensi perjuangan keadilan. Jadi sikap saya adalah sikap persaudaraan, sikap persahabatan. Itu mau saya garis bawahi," kata Anas.
Bahagia disambut simpatisan
Anas mengaku bahagia disambut oleh para simpatisan setelah dipenjara selama 9 tahun 3 bulan. Menurut Anas, tidak ada yang bisa memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabat seperjuangannya, sekalipun dirinya telah dipenjara bertahun-tahun.
Menurut Anas, hubungannya dengan para simpatisan bisa terjalin karena adanya ikatan batin, ikatan rasa, ikatan nilai, ikatan spirit semangat, ikatan komitmen, dan ikatan keberanian.
"Itu akan membuat yang berpikir seperti itu (Anas kehilangan sahabatnya), mohon maaf, seperti tidurnya di siang hari, tidurnya di siang bolong," kata dia.
Kilas balik kasus Anas
Dirangkum dari berbagai sumber, kasus korupsi megaproyek Hambalang berawal pada 2003-2004. Saat itu, Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional membutuhkan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam rangka pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.
Pembangunan megaproyek disepakati dilakukan di Desa Hambalang Bogor. Proyek tersebut juga telah mendapatkan izin dari Bupati Bogor dengan Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 pada 19 Juli 2004 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar nasional (PLOPN). Pada 2004, pembangunan masjid, asrama, infrastrukstur, dan pagar sudah dimulai.
Megaproyek tersebut kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Nomor 0850 A/OR/2004, Nomor 030/18/KSP/HUK/2004 tanggal 3 November). Tahun 2007 diusulkan perubahan nama PLOPN, menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kemenpora.
Anas diketahui mengatur banyak proyek bernilai ratusan miliar pada 2009, temasuk proyek Hambalang. Sembari itu, dia memiliki banyak kantong dana bernilai ratusan miliar yang dia kumpulkan hanya dalam beberapa bulan. Namun di balik itu, Anas diketahui menerima gratifikasi dan menyembunyikan sejumlah besar kekayaan. Hal itu mulai terendus pada 2010. Saat itu bertepatan dengan momentum terpilihnya Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Megaproyek Hambalang tersebut berujung pada penangkapan sejumlah elite Partai Demokrat di antaranya adalah Anas Urbaningrum yang terbukti menerima gratifikasi Rp2,2 miliar dari PT Adhi karya. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012. Selain Anas, ada juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengembalian Endar Priantoro Ke Polri