TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Iya, ada Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso, Kamis, 12 Juli 2018.
Jero Wacik merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana operasional menteri. Dia terbukti menggunakan dana operasional menteri Rp 3 miliar untuk kepentingan keluarga dan beriklan di media massa.
Baca juga: Jero Wacik Divonis 4 Tahun, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir
Di pengadilan tingkat pertama Jero dihukum 4 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun. KPK lantas mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Choel Mallarangeng dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Dia terbukti merugikan negara Rp 465 miliar dalam proyek itu. Baik KPK maupun Choel sama-sama menerima putusan tersebut.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!
Pengajuan PK oleh Jero Wacik dan Choel Mallarangeng menambah panjang deretan koruptor yang mengajukan PK. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah mengajukan PK.