TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan tersebut tercatat dalam perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023.
Peninjauan kembali diajukan Moeldoko dan pihak termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Berikut kronologi upaya Moeldoko ambilalih Demokrat.
Kronologi kasus PK Moeldoko
Berdasarkan catatan Tempo, kisruh awal antara Moeldoko dan AHY dimulai saat mantan panglima tersebut dinyatakan terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat. Penetapan tersebut didasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dibuat oleh sejumlah kader Demokrat. KLB tesrebut berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021.
AHY sendiri merupakan ketua umum hasil pemilihan dalam kongres di Jakarta pada 2020. Sehingga dianggap bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang merupakan kegiatan ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya menurut kubu AHY, KLB tersebut digelar tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat.
Dalam AD/ART Partai Demokrat hanya bisa menggelar KLB dengan seizin dari ketua majelis tinggi, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Upaya mengesahkan kepemilihan KLB di Deli Serdang pun mnetok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tak bisa menerima pendaftaran karena ada sejumlah dokumen yang diajukan tidak lengkap.
Mulai dari sini kubu Moeldoko mengajukan berbagai gugatan baik ke Kementarian Hukum dan HAM maupun ke kubu AHY. Salah satunya menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu SBY.
Moeldoko juga menggugat Menkumham untuk membantalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongeres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara namun lagi-lagi gugatan ditolak. Dengan penolakan tersebut maka kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya, sementara kubu Moeldoko tidak sah.
YOLANDA AGNE | TIKA AYU
Pilihan Editor: AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat