TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Jero Wacik mengaku belum menentukan langkah usai divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eks Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengaku akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Putusan ini merupakan hasil maksimal sementara yang kami dapat," kata Jero usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Februari 2016. Jero mengaku senang Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden ke-enam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY dan Pak JK," kata Jero.
Selain divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, Jero juga harus membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Jero Wacik dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 serta pada 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tindakan Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri Energi, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Jero melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terakhir, Jero Wacik terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349 juta.
Hakim mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN