Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

image-gnews
Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Film dokumenter terbaru Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, sudah resmi tayang pada Kamis, 28 September 2023. Film ini menyoroti salah satu kasus hukum yang paling menarik perhatian di Indonesia, yaitu pembunuhan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Wongso yang kini menjalani hukuman penjara.

Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan wawancara langsung dan eksklusif dengan Jessica serta beberapa narasumber lain, yaitu ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, dan jurnalis yang mendalami kasus tersebut. Film dokumentar ini diproduksi Beach House Pictures, salah satu rumah produksi independen terbesar di Asia.

Kilas balik kasus kopi sianida

Kasus ini terjadi pada Januari 2016 silam. Semua bermula ketika Mirna bersua tiga teman semasa kuliahnya, yakni Jessica dan Hani, di Kafe Oliver, Grand Indonesia, dalam rangka reuni. Mereka bertiga merupakan alumni Billy Blue College, Australia Tengah.

Jessica tiba sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1. Dia pun berinisiatif memesankan minum untuk kedua temannya. Ia memesan dua koktail untuk dirinya dan Hani serta satu es kopi vietnam untuk Mirna. Jessica menunggu kedua temannya itu di meja nomor 54.

Setelah pesanan tiba, Mirna dan Hani pun tiba di lokasi. Setelah saling bertegur sapa dengan kedua temannya, Mirna minum seteguk es kopi vietnam yang dipesankan Jessica.

Tak lama kemudian, Mirna tiba-tiba mengalami kejang hingga tak sadarkan diri. Sebelum dibawa ke klinik mall, mulut Mirna disebut sempat mengeluarkan buih. Mirna lalu segera dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, Mirna menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan.

Kasus ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan karena dirasa terdapat sejumlah kejanggalan. Keluarga Mirna pun meaporkan perkara ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Otopsi pengambilan sampel tubuh pun dilakukan kepolisian sebelum Mirna dikebumikan pada 9 Januari 2016.

Beberapa hari kemudian polisi menemukan zat sianida sebesar 3,75 miligram dalam lambung Mirna yang disebut berasal dari es kopi vietnam yang diminumnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi, pada 29 Januari 2016, Jessica pun resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Pihak Jessica sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, menyebut hal ini dilakukan karena pihaknya merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, PN Jakarta Pusat menolak permohonan ini pada 1 Maret 2016.

Persidangan kasus ini digelar pertama kali pada 15 Juni 2016. Ketika itu polisi meyakini bahwa Mirna meninggal karena sianida. Hal ini karena saat pemeriksaan, selain menemukan 0,2 miligram per liter anion sianida dalam lambung Mirna, tim forensik menyebut ada 7.400 miligram per liter pada sisa minuman kopi Mirna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Kimia dan Biologi Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Nursamran Subandi, mengatakan sifat keasaman sisa kopi Mirna ada di angka 13,0, yang berarti sangat basa dan korosif. Pengujian kation, yang menjadi pasangan anion sianida, angkanya sangat tinggi, yakni 7.857 miligram per liter dalam sisa kopi Mirna di gelas.

Dia menjelaskan, natrium sianida memiliki sifat racun yang amat tinggi. Merujuk literatur, kata Nursamran, dosis mematikan terendah untuk manusia adalah 2,857 miligram per kilogram berat badan. Sedangkan larutan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida sekitar 14,88 gram per liter.

Dokter spesialis forensik untuk visum kala itu, Slamet Poernomo, ketika dimintai keterangan oleh polisi, kian meyakinkan bahwa kematian Mirna terjadi akibat dosis yang melewati batas pertahanan tubuh terhadap racun. Slamet merujuk pada ciri-ciri kematian Mirna yang mengaku mulutnya terasa panas dan tangan kebas. Mirna juga mengalami kejang sebelum tewas.

Dinamika kasus ini kian rumit saat memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Gatot, dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, membantah bahwa Mirna meninggal akibat sianida. Gatot mempertanyakan 0,2 miligram sampel dalam lambung Mirna. Menurut dia, dosis itu terlalu kecil sebagai penyebab kematian.

Ia juga mempertanyakan ahli forensik yang tak mengambil sampel tiosanat. Itu adalah enzim yang dihasilkan enzim rodanas dari sianida. Jika sianida terlalu sedikit masuk ke tubuh, enzim rodanase akan menetralisasi sianida menjadi tiosianat. Hasilnya, hanya tiosianat yang akan ditemukan dalam tubuh.

Setelah melewati 32 kali persidangan dan menghadirkan puluhan saksi di meja pengadilan, Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan sianida kadar 5 gram. Racun tersebut dicemplungkan ke dalam kopi Vietnam yang dipesannya untuk Mirna. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yakni pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Pihak Jessica bereaksi dengan mengajukan kasasi namun ditolak dan justru diperkuat vonisnya oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.

Pihak Jessica kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, lagi-lagi upaya hukum itu juga ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun menjalankan hukuman bui 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

TIM TEMPO

Pilihan Editor: Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

2 hari lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.


Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

3 hari lalu

Baby Reindeer. Dok. Netflix
Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

Baby Reindeer adalah kisah nyata yang pernah dialami Richard Gadd, penulis sekaligus pemeran utama dalam serial tersebut.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

7 hari lalu

Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won dalam drama Queen Of Tears. Dok. tvN
4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

Drama "Queen of Tears" kian menarik perhatian publik pencinta drama Korea Selatan setelah episode 13 tayang pada 20 April 2024 malam kemarin, rating kembali tembus hingga 20 persen.


5 Fakta Film City Hunter yang Tayang 25 April, Pernah Dibintangi Jackie Chan 31 Tahun Lalu

9 hari lalu

Film City Hunter. Dok. Netflix
5 Fakta Film City Hunter yang Tayang 25 April, Pernah Dibintangi Jackie Chan 31 Tahun Lalu

Manga City Hunter beberapa kali diadaptasi. Pada 1993, manga itu diadaptasi ke layar lebar dengan dibintangi Jackie Chan.


Daftar Pemain Goodbye Earth yang Diadaptasi dari Novel Jepang

12 hari lalu

Poster film Goodbye Earth. Foto: Asianwiki.
Daftar Pemain Goodbye Earth yang Diadaptasi dari Novel Jepang

Daftar pemain Goodbye Earth yang diadaptasi dari novel Jepang, ada Ahn Eunjin hingga Kim Yoon Hye


Syuting Serial Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Fokus Olahraga Polo

13 hari lalu

Pangeran Harry, Duke of Sussex dari Inggris dan istrinya Meghan, Duchess of Sussex, menyaksikan final bola voli di Invictus Games 2023, sebuah acara multi-olahraga internasional untuk tentara yang terluka, di Duesseldorf, Jerman 15 September 2023. REUTERS/Piroschka Van Wouw
Syuting Serial Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Fokus Olahraga Polo

Pangeran Harry sedang bekerja keras untuk serial Netflix baru yang berfokus pada olahraga polo


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.