TEMPO.CO, Jakarta - Film dokumenter terbaru Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, sudah resmi tayang pada Kamis, 28 September 2023. Film ini menyoroti salah satu kasus hukum yang paling menarik perhatian di Indonesia, yaitu pembunuhan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Wongso yang kini menjalani hukuman penjara.
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan wawancara langsung dan eksklusif dengan Jessica serta beberapa narasumber lain, yaitu ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, dan jurnalis yang mendalami kasus tersebut. Film dokumentar ini diproduksi Beach House Pictures, salah satu rumah produksi independen terbesar di Asia.
Kilas balik kasus kopi sianida
Kasus ini terjadi pada Januari 2016 silam. Semua bermula ketika Mirna bersua tiga teman semasa kuliahnya, yakni Jessica dan Hani, di Kafe Oliver, Grand Indonesia, dalam rangka reuni. Mereka bertiga merupakan alumni Billy Blue College, Australia Tengah.
Jessica tiba sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1. Dia pun berinisiatif memesankan minum untuk kedua temannya. Ia memesan dua koktail untuk dirinya dan Hani serta satu es kopi vietnam untuk Mirna. Jessica menunggu kedua temannya itu di meja nomor 54.
Setelah pesanan tiba, Mirna dan Hani pun tiba di lokasi. Setelah saling bertegur sapa dengan kedua temannya, Mirna minum seteguk es kopi vietnam yang dipesankan Jessica.
Tak lama kemudian, Mirna tiba-tiba mengalami kejang hingga tak sadarkan diri. Sebelum dibawa ke klinik mall, mulut Mirna disebut sempat mengeluarkan buih. Mirna lalu segera dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, Mirna menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan.
Kasus ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan karena dirasa terdapat sejumlah kejanggalan. Keluarga Mirna pun meaporkan perkara ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Otopsi pengambilan sampel tubuh pun dilakukan kepolisian sebelum Mirna dikebumikan pada 9 Januari 2016.
Beberapa hari kemudian polisi menemukan zat sianida sebesar 3,75 miligram dalam lambung Mirna yang disebut berasal dari es kopi vietnam yang diminumnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi, pada 29 Januari 2016, Jessica pun resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Pihak Jessica sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, menyebut hal ini dilakukan karena pihaknya merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, PN Jakarta Pusat menolak permohonan ini pada 1 Maret 2016.
Persidangan kasus ini digelar pertama kali pada 15 Juni 2016. Ketika itu polisi meyakini bahwa Mirna meninggal karena sianida. Hal ini karena saat pemeriksaan, selain menemukan 0,2 miligram per liter anion sianida dalam lambung Mirna, tim forensik menyebut ada 7.400 miligram per liter pada sisa minuman kopi Mirna.
Kepala Bidang Kimia dan Biologi Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Nursamran Subandi, mengatakan sifat keasaman sisa kopi Mirna ada di angka 13,0, yang berarti sangat basa dan korosif. Pengujian kation, yang menjadi pasangan anion sianida, angkanya sangat tinggi, yakni 7.857 miligram per liter dalam sisa kopi Mirna di gelas.
Dia menjelaskan, natrium sianida memiliki sifat racun yang amat tinggi. Merujuk literatur, kata Nursamran, dosis mematikan terendah untuk manusia adalah 2,857 miligram per kilogram berat badan. Sedangkan larutan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida sekitar 14,88 gram per liter.
Dokter spesialis forensik untuk visum kala itu, Slamet Poernomo, ketika dimintai keterangan oleh polisi, kian meyakinkan bahwa kematian Mirna terjadi akibat dosis yang melewati batas pertahanan tubuh terhadap racun. Slamet merujuk pada ciri-ciri kematian Mirna yang mengaku mulutnya terasa panas dan tangan kebas. Mirna juga mengalami kejang sebelum tewas.
Dinamika kasus ini kian rumit saat memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Gatot, dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, membantah bahwa Mirna meninggal akibat sianida. Gatot mempertanyakan 0,2 miligram sampel dalam lambung Mirna. Menurut dia, dosis itu terlalu kecil sebagai penyebab kematian.
Ia juga mempertanyakan ahli forensik yang tak mengambil sampel tiosanat. Itu adalah enzim yang dihasilkan enzim rodanas dari sianida. Jika sianida terlalu sedikit masuk ke tubuh, enzim rodanase akan menetralisasi sianida menjadi tiosianat. Hasilnya, hanya tiosianat yang akan ditemukan dalam tubuh.
Setelah melewati 32 kali persidangan dan menghadirkan puluhan saksi di meja pengadilan, Jessica akhirnya dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan sianida kadar 5 gram. Racun tersebut dicemplungkan ke dalam kopi Vietnam yang dipesannya untuk Mirna. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yakni pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Pihak Jessica bereaksi dengan mengajukan kasasi namun ditolak dan justru diperkuat vonisnya oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.
Pihak Jessica kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, lagi-lagi upaya hukum itu juga ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun menjalankan hukuman bui 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TIM TEMPO
Pilihan Editor: Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?