Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Golkar akan Ajukan Uji Materi PKPU Caleg Eks Koruptor

Reporter

image-gnews
Petugas menjaga tumpukan boks yang belum diperiksa berisikan daftar calon sementara di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas menjaga tumpukan boks yang belum diperiksa berisikan daftar calon sementara di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berencana mengajukan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Mahkamah Agung.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peluang bagi Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung," kata Iqbal kepada Antara di Semarang pada Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Iqbal akan mengajukan permohonan uji materi ke MA karena menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 7 Ayat (1) Huruf h PKPU 20 Tahun 2018. Dalam pasal PKPU itu sebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara dalam UU Pemilu, tidak ada larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota badan legislatif.

Ia mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ikhtiar agar hak politiknya tidak hilang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal pernah mendekam 9 bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Jawa Tengah tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Iqbal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada Februari 2015. Majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.

Namun Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah tidak menyebut kapan pastnya dirinya akan mengajukan uji materi itu. "Insya Allah minggu depan," ujarnya.

Sesuai dengan UU Pemilu, batas waktu pengajuan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Juli 2018.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Golkar Klaim Tak Ada Penolakan untuk PKS Jika Ingin Gabung Kubu Prabowo

Golkar bilang KIM tidak pernah membahas penolakan terhadap PKS jika ingin bergabung dengan pemerintahan Prabowo.


Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

18 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

1 hari lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur


Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

2 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

2 hari lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.