TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menjelaskan berbagai pertimbangan lembaganya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat soal larangan mantan caleg narapidana korupsi. Salah satunya adalah untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk menguji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.
"Jika tidak diundangkan oleh Kemenkumham, maka PKPU itu tidak dapat dijadikan objektum litis atau objek sengketa di sidang hak uji materiil di MA," kata Widodo kepada Tempo pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
Dengan membuka ruang tersebut, kata Widodo, hak-hak masyarakat untuk memilih dan dipilih akan terlindungi. Menurut dia, keputusan tersebut diambil demi menjaga agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas serta tidak menyimpang dari konstitusi.
PKPU soal larangan caleg eks narapidana korupsi ini sebelumnya menuai polemik dan kritik dari banyak pihak, termasuk DPR. Adapun KPU dalam hal ini kukuh ingin mengundangkan PKPU ini. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya kukuh menolak untuk meneken PKPU tersebut untuk diundangkan. Namun akhirnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 3 Juli 2018. Berita negara tentang diundangkannya PKPU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Baca: DPR Undang Lima Lembaga Bahas PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor
Pertimbangan lain diundangkanya PKPU tersebut, kata Widodo, untuk mencegah munculnya sikap-sikap yang tidak baik dalam negara hukum, yang kemudian justru mengacaukan tertib perundang-undangan. "Sikap ini tidak boleh ada di setiap K/L karena akan menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Pada Kamis, 5 Juli 2018, Ketua DPR Bambang Soesatyo menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Bawaslu Abhan, dan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas PKPU tersebut.
Bambang mengatakan hasil pertemuan tersebut menyepakati pimpinan DPR dan pimpinan empat lembaga tersebut memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. "Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung," ujarnya. Keputusan tersebut diharapkan bisa menurunkan tensi politik yang belakangan menghangat karena PKPU tersebut.
Baca: Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan