Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Reporter

image-gnews
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruang rapat Komisi III gedung DPR, Senayan pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di ruang rapat Komisi III gedung DPR, Senayan pada hari ini, Rabu, 31 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menjelaskan berbagai pertimbangan lembaganya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat soal larangan mantan caleg narapidana korupsi. Salah satunya adalah untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk menguji materi PKPU tersebut di Mahkamah Agung.

"Jika tidak diundangkan oleh Kemenkumham, maka PKPU itu tidak dapat dijadikan objektum litis atau objek sengketa di sidang hak uji materiil di MA," kata Widodo kepada Tempo pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Dengan membuka ruang tersebut, kata Widodo, hak-hak masyarakat untuk memilih dan dipilih akan terlindungi. Menurut dia, keputusan tersebut diambil demi menjaga agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas serta tidak menyimpang dari konstitusi.

PKPU soal larangan caleg eks narapidana korupsi ini sebelumnya menuai polemik dan kritik dari banyak pihak, termasuk DPR. Adapun KPU dalam hal ini kukuh ingin mengundangkan PKPU ini. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya kukuh menolak untuk meneken PKPU tersebut untuk diundangkan. Namun akhirnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut resmi diundangkan pada Selasa, 3 Juli 2018. Berita negara tentang diundangkannya PKPU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

Baca: DPR Undang Lima Lembaga Bahas PKPU Larangan Caleg Eks Koruptor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan lain diundangkanya PKPU tersebut, kata Widodo, untuk mencegah munculnya sikap-sikap yang tidak baik dalam negara hukum, yang kemudian justru mengacaukan tertib perundang-undangan. "Sikap ini tidak boleh ada di setiap K/L karena akan menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Pada Kamis, 5 Juli 2018, Ketua DPR Bambang Soesatyo menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Bawaslu Abhan, dan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas PKPU tersebut.

Bambang mengatakan hasil pertemuan tersebut menyepakati pimpinan DPR dan pimpinan empat lembaga tersebut memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politik-nya masing-masing. "Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung," ujarnya. Keputusan tersebut diharapkan bisa menurunkan tensi politik yang belakangan menghangat karena PKPU tersebut.

Baca: Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

18 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif.
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.


Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

12 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.