TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung bakal segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Made Oka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Keponakan Setya Novanto Segera Diadili dalam Kasus E-KTP
Febri mengatakan saat ini penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum. "Untuk MOM (Made Oka Masagung) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau penyerahan tahap 2," kata dia.
KPK menetapkan Made sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 28 Februari 2018. KPK menyangka eks bos Toko Buku Gunung Agung itu berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Baca: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
KPK menduga Made Oka memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Adapun uang tersebut merupakan jatah 5 persen dari total nilai proyek e-KTP untuk Setya yang dibayarkan perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.
Febri mengatakan dalam proses penyidikan untuk Made Oka, KPK sudah memeriksa 120 saksi. Saksi tersebut, kata dia, berasal dari unsur anggota dan mantan anggota DPR, bekas Menteri Dalam Negeri, pejabat Kementerian Dalam Negeri, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta sejumlah pihak swasta. "Ada juga beberapa unsur saksi lain yang telah diperiksa," kata dia.
Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan