TEMPO.CO, Jakarta - Made Oka Masagung membantah pernyataan Setya Novanto tentang aliran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Setya menyebut Made Oka sebagai orang yang memberi tahunya bahwa ada aliran dana e-KTP ke kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Pernyataan Setya Novanto di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar, dan itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkutan," kata kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: Setya Novanto: Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung
Made Oka, yang merupakan kolega Setya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. Made hari ini diperiksa untuk tersangka e-KTP lain, Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya.
Dalam persidangan pekan lalu, Setya "bernyanyi" tentang nama-nama penerima aliran duit e-KTP. Dia menyebut nama dua politikus PDIP, yaitu Pramono Anung dan Puan Maharani, menerima aliran dana e-KTP masing-masing US$ 500 ribu.
Setya mengaku tahu adanya aliran duit ke Puan dan Pramono dari pengusaha Made Oka saat berkunjung ke rumahnya.
Namun Bambang mengatakan kliennya tak pernah mendatangi rumah Setya untuk menyampaikan bahwa terdapat dua anggota Dewan yang menerima dana e-KTP. "Tidak ada, Pak Made tidak ada karena itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto," ujarnya.
Baca juga: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP
Bambang berujar tidak mengetahui apakah pernyataan Setya tersebut untuk menggiring sesuatu. "Saya tidak tahu, itu kan haknya beliau. Apakah itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Bambang juga menyampaikan pihaknya berencana mengkonfrontasi pernyataan Setya Novanto terkait dengan penyaluran dana tersebut. "Di sini (gedung KPK)," tuturnya.
FADIYAH