TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, bakal segera diadili dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara Irvanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Azis Syamsuddin Akui Kenal Keponakan Setya Novanto
Febri mengatakan, saat ini, penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum. "Untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau penyerahan tahap 2," katanya.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. KPK menyangka mantan Direktur PT Murakami Sejahtera itu sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya. Dia juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama dengan tim penyedia barang proyek e-KTP.
Baca: Diperiksa Kasus E-KTP, Teguh Juwarno Mengaku Tak Kenal Irvanto
Selain itu, Irvanto diduga sudah mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto juga diduga menerima total US$ 3,5 juta.
Febri menuturkan, dalam proses penyidikan untuk Irvanto, KPK sudah memeriksa 120 saksi. Saksi tersebut, kata dia, berasal dari unsur anggota dan mantan anggota DPR, bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, pejabat Kementerian Dalam Negeri; pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), juga sejumlah pihak swasta. "Ada juga beberapa unsur saksi yang telah diperiksa," tuturnya.
Baca: Keponakan Setya Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator