TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan jasa-jasanya kepada pemerintah dalam proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM dan pemerintah Indonesia.
"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Ditahan
KPK baru saja menetapkan Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama dua orang lain sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Irwandi resmi ditahan pada Kamis, 5 Juli 2018.
Irwandi juga menyinggung terobosan-terobosannya selama menjadi Gubernur Aceh. "Setelah damai dan saya menjadi gubernur pertama, saya membuat terobosan-terobosan yang banyak. Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," ujarnya.
Selain itu, Irwandi menyatakan berjasa dalam mengamankan Aceh dari rongrongan teroris pada 2010 lalu. Menurut Irwandi, saat itu dialah yang pertama kali memberikan informasi ke polisi mengenai masuknya teroris ke Aceh dan rencana latihan perang di Jalin Jantho.
"Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka KPK
Adapun mengenai kasus yang menjeratnya, Irwandi membantah keterlibatannya. "Saya pun tidak tahu masalahnya apa. Ada pengarahan dana dari Bupati Bener Meriah katanya ke pihak ketiga tanpa perintah saya. Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa? Mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK, tetapi saya sendiri tidak pernah meminta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," tuturnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Keempat tersangka itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta, Hendri Yuzal (HY) dan T. Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018.