TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 5 Juli 2018 dini hari.
Baca juga: Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu 4 Juli di Gedung KPK, Irwandi Yusuf keluar dari kantor antirasuah itu pada Kamis sekitar pukul 00.45 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Kepada wartawan Irwandi membantah tudingan yang diarahkan padanya terkait suap dana otonomi khusus Aceh. "Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga," ucap Irwandi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada dirinya sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur. "Saya tidak tahu, kita enggak ada "fee"," tuturnya.
Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut. "Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.
Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Baca juga: KPK Gelar OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditangkap
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria Ia menyatakan pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.