TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"Setelah pengembangan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," ujar wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di KPK Rabu 4 Juli 2018.
Simak: OTT Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, KPK Sita Rp 500 Juta
Basaria menjelaskan mereka adalah sebagai penerima suap; Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta. Lalu sebagai pemberi suap adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3Juli 2018. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai senilai Rp 50 juta dan bukit transfer uang
Baca: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta
ke dua bank nomor rekening dengan masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, Rp 173 juta.
KPK, lanjut Basaria sangat menyayangkan dengan praktik korupsi dalam dana Otsus Aceh, yang pada tahun 2018 mencapai Rp 8 triliun. dia menambahkan saat ini penyidik masih dalam pengembangan apakah ada kasus-kasus lain yang terkait.
KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.