TEMPO.CO, Blitar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah putra sulung Wali Kota Blitar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henri Pradipta Anwar di Jalan Kelud Kota Blitar, Jawa Timur pada Sabtu, 9 Juni 2018.
Tim KPK datang ke rumah tersebut sekitar jam 10.30 WIB. Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan ke Balai Kota Blitar. Tim langsung masuk dan bertemu langsung dengan putra sulung Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Dialog sempat dilakukan di halaman rumah bersangkutan.
Namun, para jurnalis yang juga datang ke rumah itu tidak dapat masuk ke dalam. Para jurnalis tertahan di pintu gerbang rumah yang terbuat dari papan kayu setinggi hampir lima meter tersebut.
Baca: PDIP Pantau Perkembangan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
Dari keterangan tetangga, rumah itu baru selesai dibangun. Awalnya, ada deretan rumah warga yang kemudian dibeli dan dibuat rumah. Ukuran rumah tersebut modern dan sangat luas dengan pintu pagar yang cukup tinggi.
Para tetangga juga mengaku tidak begitu akrab dengan pemilik rumah sebab jarang berkomunikasi. Namun mereka mengetahui jika pemilik rumah itu adalah putra sulung Wali Kota Blitar yang juga Ketua Komisi I Bidang Pendidikan dan Pemerintahan DPRD Blitar.
"Dulu sering bergaul dengan warga, bahkan juga dengan teman- teman sebaya, tapi setelah ayahnya jadi kepala daerah dan dia menjadi anggota DPRD, sekarang jarang berkumpul dengan tetangga termasuk dengan teman-temannya," kata seorang tetangga, Samsu.
Baca: Wali Kota Blitar Ditangkap KPK, Warga Gelar Dangdutan
Hingga kini, belum diketahui mengapa KPK hingga mendatangi rumah anak dari Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut. Bahkan, sebelumnya ada kabar gedung DPRD Kota Blitar, diperiksa tapi hingga kini informasi tersebut belum jelas.
Selain memeriksa rumah pribadi anak Wali Kota Blitar Samanhudi, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Balai Kota Blitar. Terdapat sejumlah orang yang diminta untuk masuk dan menjadi saksi penggeledahan, misalnya dari RT, RW di dekat balai kota serta Kepala Bagian Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini dan beberapa pegawai lainnya.
KPK juga dikabarkan akan menggeledah rumah dinas wali Kota Blitar untuk mencari berbagai macam bukti atas kasus yang masih diproses itu. Selain di Blitar, KPK diinformasikan menggeledah rumah pejabat di Tulungagung terkait dengan kasus yang sama.
KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Namun, untuk mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo masih buron hingga kini. KPK meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Baca: Pengacara Wali Kota Blitar Sebut Kliennya Tak Melarikan Diri