TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, yaitu Bambang Arjuno, menyatakan kliennya tidak melarikan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bambang, kliennya yang meminta langsung hadir ke gedung KPK setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Blitar Samanhudi
“Beliau (Samanhudi) tahu kalau ada OTT di Blitar dari running teks TV," kata Bambang di Gedung KPK pada Sabtu dini hari, 9 Juni 2018. "Klien kami langsung menghubungi kami agar diantar ke KPK secepatnya.”
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha bernama Susilo melalui pihak swasta yaitu Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan gedung SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakat.
Ketika OTT di Blitar terjadi, Samanhudi sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. “Kenapa ini agak terlambat? Karena menunggu perjalanan dari Blitar. Termasuk hak membawa obat. Beliau sedang sakit jantung,” ujarnya.
Jumat dini hari, KPK menetapkan Samanhudi bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Sore harinya, Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
KPK langsung memeriksa intensif Samanhudi hingga pukul 1.36 WIB. Samanhudi keluar dari Gedung KPK tidak mengucapkan sepatah katapun meskipun wartawan membrondongnya dengan pertanyaan.
Bambang mengatakan, Samanhudi membantah menerima gratifikasi tersebut. “Sampai saat ini belum ada lelang pengadaan proyek itu.”
Wali Kota Blitar Samanhudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.