Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Dapat Balasan Tuhan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat menunjukkan surat eksepsinya untuk membantah surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat menunjukkan surat eksepsinya untuk membantah surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Fredrich Yunadi, sebal karena tak diizinkan keluar Rumah Tahanan Cipinang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Dia menyumpahi jaksa KPK akan mendapatkan balasan dari Allah.

"Kami bersumpah, dalam hal ini penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah," kata dia dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Jalani Sidang Pembacaan Pleidoi

KPK telah menahan Fredrich untuk perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP sejak 13 Januari 2018. Awalnya dia ditahan di rutan KPK, namun kemudian dia dipindahkan ke rutan Cipinang atas permintaannya sendiri.

Fredrich meminta majelis hakim mengizinkannya keluar rutan saat Lebaran agar bisa sungkem kepada ibunya yang berumur 94 tahun. Dia mengaku tidak tega bila ibunya yang sudah sepuh harus menjenguknya ke rutan. "Mohon izin kami diberikan waktu untuk menyungkem ke orang tua, Yang Mulia," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan belum menerima surat permohonan izin keluar rutan dari pihak Fredrich. Namun, Syaifuddin mengatakan akan berdiskusi lebih dahulu dengan jaksa KPK.

Menanggapi itu, jaksa KPK, Takdir Suhan mengatakan sudah menanyakan soal izin besuk di rutan Cipinang. Pihak rutan, kata dia, memberikan waktu besuk tambahan mulai pukul 08.00-17.00 saat hari Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Ini Sandiwara

"Khusus untuk hari lebaran pihak Cipinang membuka kesempatan untuk keluarga membesuk kepada tahanan. Jadwalnya bahkan dilebihkan, Yang Mulia," kata dia.

Tapi Fredrich mengatakan bahwa yang dia minta bukan izin besuk, tapi izin keluar dari rutan. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan umur ibunya yang sudah hampir seabad. "Orang tua umur 94 tahun buat jalan saja sudah susah, apa tega disuruh datang?"

Syaifuddin kemudian langsung menanyakan soal kemungkinan memberi izin itu kepada jaksa. "Apa bisa pada praktiknya untuk mengawal atau bagaimana?" tanya Syaifuddin.

Takdir mengatakan tetap tidak bisa. Dia beralasan tak mungkin mengizinkan Fredrich keluar rutan karena jumlah pegawai pengawalan KPK tidak mencukupi. Terlebih pada hari Lebaran banyak pegawai yang mengambil cuti. "Apalagi ada kasus operasi tangkap tangan yang butuh pengawalan lebih, Yang Mulia," kata Takdir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Fredrich menganggap alasan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Dia bilang sudah menanyakan pada pegawai pengawalan KPK. Menurut Fredrich, mereka menjawab sudah mempunyai jadwal sendiri-sendiri.

Baca: Fredrich Yunadi Akan Tulis 1.000 Halaman Pleidoi

Fredrich mengatakan kalau pun pegawai pengawalan dari KPK kurang, dirinya bisa meminta pengawalan dari polisi. Fredrich memohon majelis hakim memberikannya izin keluar rutan atas alasan kemanusiaan. "Apa yang disampaikan penuntut umum itu hanya sifatnya balas dendam," kata dia.

Hakim Syaifuddin pada akhirnya memutuskan tak bisa memberikan Fredrich izin keluar rutan. Dia mengatakan Fredrich mungkin bisa keluar rutan selama bulan Syawal, tapi bukan pada dua hari libur Lebaran. "Kami mohon maaf, setelah Lebaran mungkin bisa, tapi masih di bulan Syawal," kata dia.

Meski sudah diberi keputusan, Fredrich tetap merajuk kepada hakim agar diberikan izin. Dia mengatakan tiap lebaran keluarganya yang berasal dari Amerika, Inggris, dan Singapura akan berkumpul untuk merayakan lebaran.

Dia meminta hakim mengizinkannya keluar dengan pengawalan polisi. Dia meminta majelis hakim jangan mau didikte oleh jaksa KPK. "Apapun alasan yang disampaikan ini menunjukan penuntut umum itu seolah bisa memerintahkan majelis hakim," kata Fredrich.

Baca: Fredrich Yunadi Minta Jaksa KPK Baca 573 Lembar Berkas Tuntutan

Akan tetapi, hakim Syaifuddin menyangkal perkataan Fredrich. Hakim mengatakan sesuai prosedur, hakim harus meminta tanggapan dari jaksa bila ingin mengizinkan tahanan keluar rutan.

Fredrich akhirnya menyerah. Dia menerima keputusan hakim. Tapi dia menyumpahi jaksa yang dianggap telah memperlakukan orang tuanya dengan tak layak. "Kalau itu sudah keputusan Yang Mulia kami akan ikuti. Cuma kami bersumpah, dalam hal ini penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah, bagaimana dia perlakukan pada orang tuanya pak, coba orangtuanya masih hidup, Pak," kata dia.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa Takdir menyampaikan keberatan atas ucapan Fredrich itu. "Izin majelis, sebelum ditutup, kami keberatan dengan ucapan terdakwa yang terakhir itu, hanya keberatan saja," kata Takdir.

Sidang pembacaan nota pembelaan Fredrich sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, sidang ditunda karena Fredrich dan kuasa hukumnya belum menyelesaikan berkas pleidoi. Hakim menjadwalkan sidang pleidoi Fredrich akan berlangsung pada Jumat, 22 Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 April 2024

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.