Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku batinnya terpukul tidak bisa mengobati pasien-pasien cuci darahnya karena harus mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Guntur, Jakarta Selatan.

“Saya sangat prihatin saat perawat saya datang ke rutan dan mengatakan empat pasien saya meninggal. Saya emosional dan sedih karena tidak hadir untuk mereka,” kata Bimanesh saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 7 Juni 2018. Ia mengatakan, selama menjadi tahanan rutan, banyak pasien-pasiennya yang terpaksa diurus dokter pinjaman dari rumah sakit lain.

Baca juga: Sidang Bimanesh Sutarjo, Saksi: Tekanan Darah Bisa Direkayasa

Bimanesh merupakan dokter spesialis hipertensi dan ginjal yang menangani Setya Novanto pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017. Jaksa mendakwanya merekayasa sakit Setya Novanto agar terhindar dari penyidikan KPK. Bimanesh sendiri praktek di tiga rumah sakit (RS) yaitu, RS Medika Permata Hijau, RS Haji dan RS Medika BSD.

Menurut Bimanesh, ia dan pasiennya sudah seperti keluarga. Ia mengatakan, banyak di antara pasiennya yang menyampaikan rasa kehilangan kepadanya melalui surat dan media sosial. “Memang sifatnya dokter ginjal seperti itu. Dia (pasien) akan ketemu saya terus, rutin. Jadi ada semacam ikatan batin,” ujarnya.

Baca: Bimanesh Bakal Laporkan RS Medika ke Kementerian Kesehatan

Bimanesh kemudian menyebut salah satu pasiennya bernama Lukman Suwarso. Bimanesh bercerita, Lukman sudah menjadi pasien cuci darah selama 12 tahun dan empat tahun terakhir ditangani olehnya. Lukman pun menulis di akun Facebook tentang pengalamannya menjadi pasien Bimanesh.

Ia bercerita bahwa Bimanesh selalu memberikan optimisme untuk bertahan hidup. Selain itu, kata Lukman, Bimanesh sangat sabar dalam memberikan penanganan. Meskipun terkadang dirinya melanggar saran-saran medis Bimanesh.

Menurut Lukman, Bimanesh selalu menyemangatinya untuk hidup walaupun salah satu ginjalnya sudah tidak berfungsi. Pensiunan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, Bimanesh selalu mengingatkannya untuk tidak panik, tetap semangat dan tidak meratapi penyakit. Lukman pun masih ingat pesan Bimanesh bahwa meratapi kesedihan tidak baik dan tidak membantu secara psikologis.

“Dokter kapan kau kembali kepada kami? Bagi kami kematian sudah pasti tinggal menunggu waktu. Dokter engkau orang baik, engkau sayang semua pasien-pasienmu, doa kami semua engkau akan mendapat pertolongan Allah SWT, kami yakin dokter akan segera hadir di tengah pasiennya,” kata Lukman di akun Facebook-nya.

Baca: Bimanesh Sutarjo Meyakini Kecelakaan Setya ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dua minggu setelah menuliskan testimoni tersebut, Lukman mengembuskan nafas terakhirnya, tepatnya pada 29 Januari 2018.

Ada juga salah seorang pasien cuci darah Bimanesh yang mengajukan diri sebagai saksi meringankan untuknya. Namun Bimanesh melarangnya hadir di pengadilan karena masih dalam kondisi sakit. Bimanesh menjelaskan, pasien tersebut adalah seorang dosen yang sedang mempersiapkan proses cangkok ginjal di RS Cipto Mangunkusumo.

“Ketika saya mendekam di rutan, ia tidak terurus untuk pemeriksaan medis. Akhirnya dia meninggal juga,” katanya terisak.

Selain merugikan pasien, Bimanesh mengatakan ketidakhadirannya juga berdampak negatif bagi rumah sakit. Bimanesh mengatakan, sebagian besar pasiennya menggunakan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kalau saya tidak kembali mengelola pasien ini, BPJS akan memutus hubungan kerja dengan rumah sakit ini,” kata Bimanesh.

Baca: Bimanesh Sutarjo Meyakini Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa

Bimanesh kemudian meminta agar hakim memberikan keringanan hukuman dalam sidang vonis nanti. Dokter berusia 63 tahun itu berargumen, dirinya masih dibutuhkan masyarakat dan punya tanggung jawab untuk mengobati pasien.

“Selama 22 tahun inilah pekerjaan saya, melihat orang yang menjelang mati dan putus asa. Itulah pekerjaan sehari-hari saya agar mereka tetap ada harapan bahwa hidup tidak sampai di sini,” kata Bimanesh.

Bimanesh juga memberikan satu buku besar berisikan testimoni para pasiennya kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK. Buku tersebut diberi judul “Testimoni Pasien Gagal Ginjal Terminal Peserta BPJS, Dokter Bimanesh Sutarjo di Unit Cuci Darah Hemodialisa RS Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mengatakan prihatin dengan kondisi Bimanesh. Menurut Mahfudin, Bimanesh adalah aset negara dan sudah berjasa menyelamatkan nyawa banyak orang yang menderita gagal ginjal. “Kita berdoa sama-sama agar pentuntut umum ada kebijakan dalam tuntutan nanti,” kata Mahfudin.

Sedangkan Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan akan mempertimbangkan segala argumen yang disampaikan Bimanesh. Ia bersama tim KPK akan mempelajari apakah argumen Bimanesh bisa menjadi faktor meringankan tuntutan nantinya. “Semua keterangan terdakwa yang disampaikan akan menjadi pertimbangan jaksa,” kata Takdir usai persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

22 Juli 2018

Dua penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan  di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. ANTARA
Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

Menangani kasus suap Kalapas Sukamiskin, KPK berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.


Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

16 Juli 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

Bimanesh divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

16 Juli 2018

Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan sebagai saksi kunci dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyatakan siap dengan vonis hakim.


Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

6 Juli 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

Dokter Bimanesh Sutarjo menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau berbohong dalam kesaksiannya.


Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

6 Juli 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo mengaku menyesal sudah merawat Setya Novanto.


Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

28 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.


Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

9 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal.


Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

8 Juni 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Hakim berharap jaksa KPK tak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal.


Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

7 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Dokter Bimanesh Sutarjo mengungkapkan banyak kejanggalan yang ia temukan ketika Setya Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.