TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Bimanesh Sutarjo mempertimbangkan untuk banding atas vonis terhadap dirinya. Ini dilakukan setelah majelis hakim memvonisnya hukuman tiga tahun penjara.
"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bimanesh usai pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 16 Juli 2018.
Baca: Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas
Kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Karena keduanya ada resiko masing-masing apakah akan banding atau tidak, maka kami putuskan untuk pikir-pikir dulu," ujarnya usai persidangan.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan untuk Bimanesh mengajukan banding atau tidak. Sementara itu Bimanesh mengaku menerima putusan vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan," kata Ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Selain itu menurut Hakim, Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya Novanto yang sedang dalam pencarian KPK.
Baca: Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar
Dalam putusannya, hakim menimbang hal-hal ang meringankan, yaitu Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, berjasa dalam jasa kedokteran dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, tindakan Bimanesh bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi, serat mencoreng nama baik profesi kedokteran.
Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.