Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Bimanesh Sutarjo mempertimbangkan untuk banding atas vonis terhadap dirinya. Ini dilakukan setelah majelis hakim memvonisnya hukuman tiga tahun penjara.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bimanesh usai pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 16 Juli 2018.

Baca: Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Karena keduanya ada resiko masing-masing apakah akan banding atau tidak, maka kami putuskan untuk pikir-pikir dulu," ujarnya usai persidangan.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan untuk Bimanesh mengajukan banding atau tidak. Sementara itu Bimanesh mengaku menerima putusan vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan," kata Ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Selain itu menurut Hakim, Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya Novanto yang sedang dalam pencarian KPK.

Baca: Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

Dalam putusannya, hakim menimbang hal-hal ang meringankan, yaitu Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, berjasa dalam jasa kedokteran dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, tindakan Bimanesh bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi, serat mencoreng nama baik profesi kedokteran.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

22 Juli 2018

Dua penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan  di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. ANTARA
Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

Menangani kasus suap Kalapas Sukamiskin, KPK berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.


Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

16 Juli 2018

Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan sebagai saksi kunci dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyatakan siap dengan vonis hakim.


Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

6 Juli 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

Dokter Bimanesh Sutarjo menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau berbohong dalam kesaksiannya.


Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

6 Juli 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo mengaku menyesal sudah merawat Setya Novanto.


Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

28 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.


Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

9 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal.


Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

8 Juni 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Hakim berharap jaksa KPK tak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal.


Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

7 Juni 2018

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku batinnya terpukul tidak bisa mengobati pasien-pasien cuci darahnya karena harus mendekam di rutan KPK.


Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

7 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP,  Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK.  ANTARA/Reno Esnir
Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Dokter Bimanesh Sutarjo mengungkapkan banyak kejanggalan yang ia temukan ketika Setya Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.