TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis Bimanesh Sutrajo tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas
"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider satu bulan," kata ketua majelis hakim, Mahfudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.
Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Selain itu, menurut Hhakim, Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya Novanto yang sedang dalam pencarian KPK.
Dalam putusannya, hakim menimbang hal-hal yang meringankan, yaitu Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, berjasa dalam jasa kedokteran, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, tindakan Bimanesh bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi serta mencoreng nama baik profesi kedokteran.
Baca: Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar
Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Bimanesh menyatakan akan pikir-pikir dulu. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," katanya.