TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo merasa yakin ada rekayasa dalam kecelakaan Setya Novanto.
"Saya memeriksa pasien (Setya) keadaan cederanya tidak sesuai dengan sebuah kecelakaan," kata Bimanesh saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 4 Mei 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Akan Bersaksi untuk Bimanesh Sutarjo Hari Ini
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Setya Novanto saat mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa bersekongkol dengan mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi, untuk merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya.
Bimanesh mengatakan luka di kepala Setya Novanto hanya lecet kecil dan tidak perlu diperban. Bimanesh bingung, karena dari pemeriksaan kepolisian, kaca mobil yang ditumpangi Setya sebelah kirinya pecah. Padahal Setya saat itu duduk di sebelah kiri mobil. "Kalau kaca belakang pecah seharusnya kepala juga ikut luka. Bukan lecet saja," kata Bimanesh.
Dia mengatakan dirinya telah memberikan hasil visum Setya kepada polisi. Menurutnya, dengan visum tersebut seharusnya polisi bisa mengambil kesimpulan apakah kecelakaan tersebut direkayasa atau tidak. "Saya mengatakan dengan objektif. Saya dokter, bukan lawyer," kata Bimanesh.
Baca: 5 Bantahan Setya Novanto dalam Sidang Bimanesh Sutarjo
Fredrich Yunadi membantah ada rekayasa dalam kecelakaan Setya. Ia mengatakan, merujuk kesaksian pengemudi yaitu Hilman Mattauch, kaca mobil tersebut awalnya tidak pecah, melainkan hanya retak.
Merujuk kesaksian Hilman, Fredrich mengatakan bahwa kaca mobil tersebut pecah ketika pintu mobilnya kerap dibuka tutup. "Itu menggunakan tempered glass. Tempered itu pecahnya seperti butir jagung," kata Fredrich di persidangan.
Fredrich yang juga menjadi terdakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya menganggap Bimanesh menuduhnya yang tidak-tidak. "Buktinya sekarang anda telah menjadi terdakwa," kata Fredrich kepada Bimanesh.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, kesaksian Bimanesh sebagai terdakwa menguatkan bahwa memang ada perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Terkait penilaian jaksa terhadap tuntutan Bimanesh nanti, jaksa akan melakukan pembuktian lebih lanjut. "Akan kami ulas dalam tuntutan," kata Takdir.