TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan agar tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi. Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana sehubungan dengan kasus suap untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin sebagai imbalan fasilitas sel mewah dan izin keluar untuk napi.
“Jika ada informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas itu, kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK.” Febri menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juli 2018.
Baca:
Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat ...
Kemenkumham: Penangkapan Kalapas Sukamiskin di ...
Sabtu malam, Sabtu, 22 Juli 2018 KPK menyatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap. Operasi tangkap tangan atau OTT Kalapas Sukamiskin ini seolah membuka lagi bobrok di Lapas Sukamiskin, Bandung. Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di penjara itu.
Dalam laporan bertajuk "Tamasya Napi Sukamiskin" itu, tim Majalah Tempo mewawancarai beberapa narapidana koruptor dan mantan penghuni Lapas Sukamiskin. Salah seorang tahanan mengatakan ada tiga jenis izin yang biasa digunakan para narapidana ketika ingin pelesir ke luar Lapas Sukamiskin. Ketiga izin itu adalah izin berobat, menjenguk keluarga yang sakit, atau kerja sosial. Ketiga izin ini diterbitkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca:
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Kemenkumham Kumpulkan Data Soal OTT Kalapas ...
KPK, kata Febri, berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi. “Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak yang sedang menjalani proses hukum.” Termasuk dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin.
Sebelumnya dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), KPK menindak Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit Permata Hijau karena terbukti merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Bimanesh divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. “Kami harap hal itu tidak terulang kembali,” kata Febri.
Simak: OTT Kalapas Sukamiskin, Komisi III Evaluasi Dirjen ...