Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agama dan DPR Sepakat Serahkan Urusan Mubaligh ke MUI

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Lukman Hakim saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 1439 H/2018 dan membahas daftar 200 penceramah atau mubalig yang dikeluarkan oleh Kemenag. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil rapat antara Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kementerian Agama tentang daftar 200 mubaligh sampai pada kesimpulan bahwa perkara pemilihan mubaligh akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk meneruskan atau menyerahkan daftar nama mubaligh ke MUI dan ormas Islam untuk disikapi sesuai dengan kebutuhan secara arif dan bijaksana," kata pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi Agama Ali Taher di gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.

Baca: 200 Mubaligh Kemenag, JK: Kita Butuh 300 Ribu Penceramah

Kementerian Agama sebelumnya merilis 200 nama mubaligh yang direkomendasikan untuk mengisi kegiatan keagamaan. Nama-nama itu dipilih Kemenag berdasarkan tiga kriteria dan dilakukan selama tiga bulan. Rilis itu disebut dilakukan atas permintaan masyarakat yang kerap meminta masukan soal mubaligh.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perihal rilis mubalig ini sepenuhnya sudah berada di bawah kewenangan MUI bersama ormas-ormas Islam. "Kementerian agama sifatnya meneruskan daftar itu kepada MUI. Oleh karena itu selanjutnya jika masyarakat menginginkan ada nama dan mengusulkan nama berikutnya, silakan melalui ormas islam atau MUI," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menag: MUI Akan Sempurnakan Daftar 200 Mubaligh Kemenag

Lukman pun menjelaskan bahwa rilis atau rekomendasi mubaligh ini adalah kebutuhan masyarakat. Sebab, masyarakat sering meminta rekomendasi ke Kemenag. Sedangkan, kata Lukman, kementerian tidak boleh untuk tidak melayani masyarakat.

Untuk selanjutnya, Lukman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI dan ormas Islam untuk memenuhi keinginan masyarakat, termasuk soal rekomendasi mubaligh.

Baca: Menag Jelaskan Kronologi Terbitnya Daftar 200 Mubaligh Kemenag

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

7 menit lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

17 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.