TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, membantah kesaksian Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 21 Mei 2018. Nurhayati mengatakan keponakan Setya Novanto itu memfitnahnya dengan kejam dan sadis di Ramadan ini dengan mengatakan dana korupsi e-KTP US$ 100 ribu itu diberikan kepadanya.
"Saya harus klarifikasi karena keterangan itu fitnah,” kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca Juga:
Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP...
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. "Ke Ibu Nur Assegaf itu US$ 100 ribu."
Pada saat proyek e-KTP diprogramkan, kata Nurhayati, ia di Komisi I DPR. “Saya juga belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung. Hanya dengar-dengar nama saja.” Apalagi keponakannya, Irvanto. “Saya tidak kenal,” tuturnya.
Nurhayati mengaku sama sekali tidak terkait dengan kasus e-KTP. "Tampaknya setan di hatinya masih berkeliaran. Semestinya di bulan yang suci ini semua setan dibelenggu, yang ini tampaknya tidak."
Baca: Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP...
Dia meminta Irvanto menghentikan fitnah ini karena tidak beralasan dan mengandung konsekuensi hukum pencemaran nama baik. Nurhayati menyatakan secara pribadi menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. "Tapi janganlah karena keterangan di persidangan dilindungi, sehingga jadi bebas memfitnah.”
Nurhayati khawatir Irvanto berhalusinasi atau bahkan diperalat menyerangnya secara pribadi dan Partai Demokrat. Dia menduga sikap kritisnya terhadap beberapa isu, seperti pengibaran bendera Israel di Papua dan tugas-tugasnya di Komisi I, membuat dia difitnah.
Baca: Puan Maharani Bantah Tudingan Setya Novanto Soal Duit E-KTP ...
Selain ke Nurhayati, tersangka Irvanto mengatakan ada aliran dana ke empat politikus Senayan, yaitu Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar, serta politikus Demokrat, Jafar Hafsah.
Menurut Irvanto, masing-masing anggota menerima jumlah uang yang berbeda dari proyek e-KTP. Chairuman dan Agun, kata Irvanto, masing-masing mendapat US$ 1,5 juta secara bertahap. Sedangkan Mekeng mendapat US$ 1 juta dan Jafar menerima US$ 100 ribu. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku menyerahkan uang itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah divonis dalam kasus ini.