TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengungkap adanya aliran dana hasil korupsi e-KTP US$ 100 ribu kepada politikus Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.
"Ke Ibu Nur Assegaf itu 100 ribu dolar Amerika Serikat," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga: Setya Novanto Bantah Keterangan Nazaruddin Soal Aliran Dana E-KTP
Selain ke Nurhayati, Irvanto mengatakan ada juga aliran dana ke empat politikus Senayan lain, yaitu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap, politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar, serta politikus Demokrat, Jafar Hafsah.
Irvanto mengatakan masing-masing anggota menerima jumlah uang yang berbeda. Chairuman dan Agun, kata dia, masing-masing mendapat US$ 1,5 juta secara bertahap. Sedangkan Mekeng mendapat US$ 1 juta dan Jafar menerima US$ 100 ribu.
Irvanto menuturkan penyerahan uang itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kini sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Irvanto mengaku mau menjadi kurir uang karena dijanjikan uang oleh Andi.
Dia berujar mencatat setiap penyerahan uang itu. Ia pun mengatakan telah menyerahkan informasi itu kepada penyidik KPK. "Saya juga mengajukan justice collaborator saya," ujarnya.
Dalam pusaran korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Irvanto diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang, pengusaha Andi Narogong, serta dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.
Baca juga: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP
Selain itu, KPK menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan menerima uang 3,5 juta dolar Amerika dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, juga pernah mengungkap adanya aliran dana untuk para anggota DPR.
"Menurut laporan dari Mustokoweni dan Andi Narogong, semuanya (pemberian uang) terealisasi, termasuk Fraksi Partai Demokrat menerima," tutur Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.