TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi mengungkap adanya bagi-bagi duit 1 juta Dolar Singapura (SGD) kepada dua politikus Partai Golkar, yakni Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari.
"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan, Pak Novanto sendiri menyaksikan," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa eks bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Keponakan Setya Novanto, Irvanto
Dalam pusaran korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Irvanto diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman serta Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.
Selain itu, KPK juga menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera dan menerima uang sebanyak 3,5 juta dollar AS dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Baca juga: Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP
Irvanto mengatakan Andi Narogong adalah orang yang memerintahkannya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng dan Markus di lantai 12 Gedung DPR. Irvanto mengatakan uang tersebut dia dapat melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.
Usai menyerahkan uang itu, Irvanto Hendara Pambudi langsung melaporkannya kepada Andi. Dia mendapat upah sebesar Rp 400 juta dari penyerahan itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut. "Saya tidak tahu untuk apa, saya hanya dapat perintah," kata dia.