Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Setya Novanto, Kode Amplop Duit E-KTP Pakai Nama Miras

Reporter

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat mendengarkan keterangan dari salah satu saksi dalam sidang lanjutan di Tipikor, Jakartam 5 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat mendengarkan keterangan dari salah satu saksi dalam sidang lanjutan di Tipikor, Jakartam 5 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi Sejahtera yang membawa uang dari money changer ke keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan bahwa ada nama-nama minuman keras (miras) yang ditulis di amplop. Muhammad Nur mengatakan amplop yang awalnya ditulis merah, kuning, dan biru diganti dengan nama-nama minuman keras. Merah diganti McGuire, kuning diganti Chivas Regal, dan biru untuk Vodka.

“Pak Irvanto bilang ini buat 'Senayan'. Dia nulis-nulis di kertas lembar dan mengganti warna merah, kuning, biru dengan kode minuman. Ada juga Black Label tapi saya lupa,” kata Muhammad Nur, yang akrab disapa Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Baca: Disebut Jaksa Pakai Infus untuk Anak-anak, Setya Novanto Tertawa

Ahmad mengaku dia melihat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menuliskan nama-nama minuman tersebut ketika mengirimkan amplop berisi uang untuk yang ketiga kalinya. Amplop tersebut ia bawa ke rumah nenek Irvanto di Jalan Rambutan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 28 Februari 2018. Keponakan Setya Novanto itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 9 Maret 2018, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Simak: Peran Istri, Keponakan, dan Anak Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Ahmad mengatakan dia menerima uang dari money changer PT Inti Valuta sebanyak tiga kali pada tanggal berbeda. Seingat dia, pertama kali mengirimkan uang US$ 400 ribu yang dibungkus amplop folio warna cokelat pada Desember 2011. Dia juga menerima uang pada awal Januari 2012, sedangkan yang ketiga pada pertengahan Januari 2012.

“Kalau yang kedua besarannya saya lupa. Yang ketiga seingat saya US$ 600 ribu ditambah Rp 1 juta lebih. Ada dua amplop cokelat,” katanya.

Baca: KPK Resmi Tahan Keponakan Setya Novanto, Irvanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad mengatakan amplop tersebut pertama kali dikirimkan oleh seorang pegawai money changer ke kantor PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku sebelumnya tidak mengetahui amplop yang diberikan berisikan uang. Pasalnya, sebelumnya Irvanto menghubungi Ahmad bakal ada orang yang hendak mengirim ‘barang’ ke kantor.

“Untuk yang kedua dan ketiga dikirim ke rumah saya bukan ke kantor lagi. Karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor,” kata dia.

Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, membenarkan kabar ada anak buahnya yang mengantar uang ke Ahmad sebanyak tiga kali, tapi ketiga-tiganya diarahkan ke rumah Ahmad. Ia mengatakan besaran uang pertama yang diberikan ke Ahmad bukanlah US$ 400 ribu melainkan US$ 1 juta pada sekitar Januari 2012.

“Pertama dan kedua jumlahnya US$ 1 juta, sedangkan yang ketiga, US$ 1,5 juta. Totalnya US$ 3,5 juta,” kata Iwan.

Irvanto disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan money changer dari Singapura. Manajer PT Inti Valuta Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.

"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee," kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Namun Irvanto sebelumnya membantah menerima aliran uang US$ 3,5 juta tersebut. "Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri," kata Irvanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

9 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

10 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

10 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

11 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

43 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.