TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menambah syarat administrasi untuk pengajuan dokumen keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Kami tambahkan persyaratan nanti dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Kalau bisa, persyaratan ditambah aja dengan melampirkan rekening satu tahun mungkin," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Dengan syarat lampiran rekening, kata dia, bisa dicek mutasi rekening yang bersangkutan. Nantinya, akan dilihat apakah wajar atau tidak untuk melakukan perjalanan atau kegiatan ke luar negeri.
"Kalau rekeningnya cuma Rp 100 ribu atau Rp 500 ribu, nggak mungkin dia liburan kan?" kata Agus.
Agus menyebut, dia telah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa yang tersebar di setiap kantor imigrasi wilayah. Seluruh petugas tersebut mendapatkan tugas prioritas di kantong-kantong yang rawan terjadi kejahatan TPPO atau TPPM.
Nantinya, petugas akan menyampaikan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayah, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya. "Kami juga kerja sama dengan kepolisian tentunya untuk sama-sama menangani kejahatan TPPO supaya masyarakat kita terhindar," ujar Agus.
Kalau perlu, kata dia, perlu ada proses wawancara di daerah-daerah yang berpotensi atau rawan terjadi TPPO atau TPPM.
Pilihan Editor: Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin