TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku mendapatkan uang Rp 30 juta dari tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Made Oka Masagung, untuk maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar.
“Pak Made Oka mau sponsorin saya Rp 100 juta untuk maju di dapil (daerah pemilihan),” kata Irvanto saat bersaksi dalam sidang Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto Sebut Keterlibatan Made Oka dan Irvanto di E-KTP
Menurut Irvanto, Made Oka memberikan dana Rp 100 juta kepadanya untuk pindah dari dapil Jawa Barat 3 ke Jawa Tengah 3.
Jaksa penuntut umum pun bertanya apakah Made Oka ingat Irvanto berniat maju sebagai calon legislatif. Namun Made Oka menjawab lupa. Dia juga mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Irvanto.
Baca: Saksi Lupa, Hakim Sidang Setya Novanto Ingat Aneka Ria Safari
Jawaban Made Oka pun dikonfrontasi dengan pengakuan Irvanto. Irvanto mengatakan sudah lima kali bertemu dengan Made Oka di rumah Setya.
Irvanto menuturkan Made Oka sebenarnya mengetahui dirinya sedang mencalonkan diri. “Saat itu ada laporan perpindahan dapil kepada Setya sebagai Ketua Fraksi Golkar, kebetulan di situ ada Pak Oka,” ujarnya.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara aliran jatah proyek e-KTP. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. Sedangkan Irvanto menyalurkan uang US$ 3,5 juta.