TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai, terkait dengan kasus korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla. "Diperiksa untuk kasus Bakamla," ujar pelaksana tugas harian juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 14 Mei 2018.
Menurut Yuyuk, pemeriksaan Yorrys Raweyai untuk menggali informasi aliran dana dari mantan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. Yorrys diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi
Yuyuk enggan menjelaskan lebih detail ihwal materi dan hasil pemeriksaan Yorrys, termasuk sejumlah nama politikus yang sempat muncul dalam perkembangan kasus Bakamla. "Untuk materi pemeriksaan, saya tidak bisa jawab secara detail," ucapnya.
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi serta Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Lihat: KPK Periksa Politikus Nasdem Terkait Korupsi Suap Bakamla
Adapun TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Selain itu, KPK telah menahan anggota Komisi Hukum DPR, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka keenam.
Fayakhun diduga berperan memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 itu di Komisi Pertahanan DPR. Atas perannya, Fayakhun diduga menerima jatah Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 1,2 triliun. Dia merupakan tersangka pertama dari kalangan DPR.